Tuesday, 7 July 2015
![]() |
| Radarcirebon.com |
Bolehkah Zakat disalurkan kedaerah diluar muzakki?.misalnya keluar kota atau luar desa kita?
Pastinya kita seringkan kita mendengar pertanyaan senada dengan yang diatas,,Nah pada kesempatan kali ini kamai akan coba menjawab pertanyaan diatas sesusai dengan Ilmu yang kami dapatkan dari para Alim ulama kiyai dan para ustad,,,
Menurut Ilmu kami dan para pendapat mayoritas Ulama bahwasanya tidak boleh menyalurkan Zakat diluar daerah muzzaki/orang yang zakat selagi didesa itu masih ada golongan/asnaf yang berhak menerima zakat Anda,,kecuali didesa kita memang sudah tidak ada 8 golongan Asnaf tadi,,tapi mustahil kan?.kalau kita cermat pasti ada salah satu dari orang-orang yang wajib menerima zakat,,utamanya dari golongan fakir miskin,
Maka kehati -hatian kita harus lakukan karena zaman sekarang banyak lembaga Amil zakat yang menarik zakat dari jarak yang sangat jauh,,padahal daerah orang yang mau zakat banyak yang lebih berhak menerimanya,,@waullohualam,baca juga artikel,
Demikianlah sedikit artikel tentang Bolehkan zakat disalurkan diluar daerah muzaki,,semoga ada manfaatnya dan mohon maaf segala kekhilafanya,kritik saran dan komentar kami persilahkam.wasalam.
Tuesday, 26 May 2015
<b>Penerima zakat fitrah</b><br/>Dalam islam memang semua sudah diatur dengan rapi oleh Alloh,Termasuk diantaranya siapa yang berhak menerima zakat fitrah yang semua tertera dalam Alquran sebanya 8 kelompok atau asnaf,yang semuanya akan kami sampaikan pada kesempatan kali ini,yang pertama adalah,
<b>Fakir & miskin</b><br/>Orang fakir adalah orang yang tidak punya pekerjaan dan hampir hampir tidak punya harta,adapun orang miskin adalah orang yang punya pekerjaan namun tidak mencukupi kebutuhanya terutama bidang makanan,,dua kelompok ini harus dipriotaskan atau diutamakan daripada kelompok lainya,kemudian kelompok yang kedua adalah,
<b>'Amil</b><br/>Amil adalah orang yang bertugas mengumpulkan dan menyalurkan zakat kepada yang berhak,,Amil harus orang yang ditunjuk oleh negara,kemudian yang ketiga adalah,
<b>Muallaf</b><br/>Muallaf adalah seseorang yang bisa diharapkan daripadanya untuk masuk islam,ini juga berhak menerima zakata fitrah,
<b>Budak mukatab</b><br/>Budak mukatab adalah budak yang mencicil untuk kemerdekaanya kepada yang mempunyai dirinya,,Mungkin sekarang sudah tidak ada,karena islam termasuk pelopor kemerdekaan budak dimulai dari zaman Nabi Muhamad sehingga perbudakan sudah habis.diatas bumi ini,selanjutnya adalah,
<b>Ghorim/orang yang punya hutang</b><br/>orang miskin yang punya hutang dan belum bisa menyaur termasuk orang yang berhak menerima zakat,tetapi bukan orang yang kaya yang berhutang untuk memperluas bisnisnya,kemudian adalah,
<b>Sabililah</b><br/>Kelompok sabililah mayoritas ulama memaknai orang yang berjuang dimedan per*ng untuk membela umat islam,,adapun minoritas yang memaknai sabililah semua urusan agama islam seperti pembangunan masjid,guru mdrasah dan urusan islam lainya,
<b>Ibnu sabil</b><br/>Ibnu sabil adalah orang yang bepergian yang kehabisan bekal atau orang yang hidupnya hanya dijalanan,ini semua berhak menerima zakat fitrah,@waulohualam.
<b>Zakat fitrah </b>adalah zakat yang diwajibkan kepada setiap umat muslim dan orang yang menjadi tanggunganya,semisal anak istri,pembantu dan lainya yang menjadi tanggunganya ketika seorang muslim punya kelebihan harta pada malam hari raya fitri dan siang harinya sekira ukuran zakat fitrah,
Yaitu seberat 4 mud atau bila ditakar satu kathi ukuran berat kira-kita 2 kilo setengah,dari jenis bahan makanan pikuat dinegara itu,adapun waktu mengeluarkanya adalah,
<b>Waktu mengeluarkan</b><br/>Adapun waktu mengeluarkan zakat fitrah adalah pada terbenamnya matahari pada akhir <b>bulan Ramadhan</b>„dan diperbolehkan mengeluarkan zakat mulai awal bulan Ramadhan tiba,Namun waktu yang utama adalah pada setelah sholat fajar sebelum hari raya idul fitri,,
Dan diharamkan mengakhirkan zakat fitrah setelah sholat hari raya fitri,Makanya semakin cepat tersalur akan lebih baik,,kemudian siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah?,,akan kami jelaskan pada Artikel selanjutnya,,@waulohualam.