Mengaji Fiqih

Belajar ngaji fiqih islami mudah dan praktis bersama kang nur muhamad

Showing posts with label ZAKAT. Show all posts
Showing posts with label ZAKAT. Show all posts

Tuesday, 7 July 2015

Bolehkah Zakat dibagikan kepada keponakan & anak-anak sebagai Hadiah Lebaran?

Seringkali kita menjumpai saat lebaran banyak orang bagi-bagi uang entah keponakan atau anak-anak kecil lainya,,Nah pada kesempatan kali ini kami akan menjawab beberapa pertanyaan yang sering muncul yakni mengenai bolehkah zakat mal untuk sangu atau diberikan anak-anak saat lebaran?..

Para Ulama menjawab
Bahwasanya memberikan zakat kepada Anak-anak saat hari raya atau istilahe orang jawa ngge sangu itu tidak syah,,karena memang anak kecil belum tentu golongan asnaf yang 8 dan anak masih dalam tanggunggan orang tuanya,,maka andaikan ada anak yang kategori asnaf 8 maka menurut saya lebih baik diberikan kepada orang tuanya pada saat tidak lebaran,agar zakat bukan terkesan sebagai sedekah yang kadang membuat kita merasa GR atau merasa baik,padahal itu pada hakikatnya milik  asnaf 8 yang dititipkan kepada orang orang yang kaya


Karena memang Zakat itu hakikatnya memang bukan milik kita,akan tetapi milik fakir miskin dan milik asnaf yang 8 yang semua sudah tercantum dalam Alquran dan Alhadis,,Jadi menurut kami melahirkan/mengatakan zakat itu juga sebagai zakat memang harus dilakukan seorang muzakki,,@waullohualam.baca juga Artikel,

Demikianlah sekilas penjelasan tentang  Zakat bolehkah diberikan kepada Anak-anak saat lebaran,,Semoga Artikel pendek ini ada manfaatnya dan mohon maaf atas segala khilafnya dan terimakasih atas kunjunganya,,Kritik saran kami persilahkan,,Tyada lautan yang tak bergelombang,,Tyada Langit yang tak berawan..wassalam.

Bolehkan Zakat Dibagikan Sebagai THR?

Assalamualaukum sahabat semuanya..Zakat adalah sesuatu yang wajib dilakukan oleh umat islam yang sudah mencapai nisob apa yang dimilikinya, 

Bolehkan Zakat Dibagikan Sebagai THR?
Radarcirebon.com

Namun sebagian dari kita ada yang mengeluarkan zakat fitrah atau zakat mal/harta salah dalam menyalurkanya,

Nah pertanyaanya bolehkah zakat diberikan kepada karyawan sebagai THR Tunjangan hari raya?..

Banyak sekali para ulama jelas dan menjawab bahwasanya Zakat fitrah atau mal diberikan kepada para karyawan tidak boleh,kecuali kalau karyawan itu masuk dalam kategori 8 asnaf yang sudah tercantum dalam Alquran,,,dan niatnya pun tidak boleh sebagai THR,harus tetap disampaikan bahwasanya itu bukan THR Tapi zakat,agar zakat tidak menjadi sedekah biasa yang bisa menciderai zakat tersebut,

Maka hati-hatilah jangan sampai karena ingin dibilang orang dermawan malah zakat dibuat THR,akhirnya kita tidak dapat pahala apa-apa didunia Akhirat,,akhirnya kita rugi,,@waullohualam.baca juga Artikel..

Bolehkan Zakat disalurkan diluar daerah muzakki?

Bolehkah Zakat disalurkan kedaerah diluar muzakki?.misalnya keluar kota atau luar desa kita?

Pastinya kita seringkan kita mendengar pertanyaan senada dengan yang diatas,,Nah pada kesempatan kali ini kamai akan coba menjawab pertanyaan diatas sesusai dengan Ilmu yang kami dapatkan dari para Alim ulama kiyai dan para ustad,,,

Menurut Ilmu kami dan para pendapat mayoritas Ulama bahwasanya tidak boleh menyalurkan Zakat diluar daerah muzzaki/orang yang zakat selagi didesa itu masih ada golongan/asnaf yang berhak menerima zakat Anda,,kecuali didesa kita memang sudah tidak ada 8 golongan Asnaf tadi,,tapi mustahil kan?.kalau kita cermat pasti ada salah satu dari orang-orang yang wajib menerima zakat,,utamanya dari golongan fakir miskin,

Maka kehati -hatian kita harus lakukan karena zaman sekarang banyak lembaga Amil zakat yang menarik zakat dari jarak yang sangat jauh,,padahal daerah orang yang mau zakat banyak yang lebih berhak menerimanya,,@waullohualam,baca juga artikel,

Demikianlah sedikit artikel tentang Bolehkan zakat disalurkan diluar daerah muzaki,,semoga ada manfaatnya dan mohon maaf segala kekhilafanya,kritik saran dan komentar kami persilahkam.wasalam.

Tuesday, 26 May 2015

8 Kelompok yang berhak nerima Zakat Fitrah

<b>Penerima zakat fitrah</b><br/>Dalam islam memang semua sudah diatur dengan rapi oleh Alloh,Termasuk diantaranya siapa yang berhak menerima zakat fitrah yang semua tertera dalam Alquran sebanya 8 kelompok atau asnaf,yang semuanya akan kami sampaikan pada kesempatan kali ini,yang pertama adalah,

<b>Fakir & miskin</b><br/>Orang fakir adalah orang yang tidak punya pekerjaan dan hampir hampir tidak punya harta,adapun orang miskin adalah orang yang punya pekerjaan namun tidak mencukupi kebutuhanya terutama bidang makanan,,dua kelompok ini harus dipriotaskan atau diutamakan daripada kelompok lainya,kemudian kelompok yang kedua adalah,

<b>'Amil</b><br/>Amil adalah orang yang bertugas mengumpulkan dan menyalurkan zakat kepada yang berhak,,Amil harus orang yang ditunjuk oleh negara,kemudian yang ketiga adalah,

<b>Muallaf</b><br/>Muallaf adalah seseorang yang bisa diharapkan daripadanya untuk masuk islam,ini juga berhak menerima zakata fitrah,

<b>Budak mukatab</b><br/>Budak mukatab adalah budak yang mencicil untuk kemerdekaanya kepada yang mempunyai dirinya,,Mungkin sekarang sudah tidak ada,karena islam termasuk pelopor kemerdekaan budak dimulai dari zaman Nabi Muhamad sehingga perbudakan sudah habis.diatas bumi ini,selanjutnya adalah,

<b>Ghorim/orang yang punya hutang</b><br/>orang miskin yang punya hutang dan belum bisa menyaur termasuk orang yang berhak menerima zakat,tetapi bukan orang yang kaya yang berhutang untuk memperluas bisnisnya,kemudian adalah,

<b>Sabililah</b><br/>Kelompok sabililah mayoritas ulama memaknai orang yang berjuang dimedan per*ng untuk membela umat islam,,adapun minoritas yang memaknai sabililah semua urusan agama islam seperti pembangunan masjid,guru mdrasah dan urusan islam lainya,

<b>Ibnu sabil</b><br/>Ibnu sabil adalah orang yang bepergian yang kehabisan bekal atau orang yang hidupnya hanya dijalanan,ini semua berhak menerima zakat fitrah,@waulohualam.

Zakat Fitrah dan waktu mengeluarkanya

<b>Zakat fitrah </b>adalah zakat yang diwajibkan kepada setiap umat muslim dan orang yang menjadi tanggunganya,semisal anak istri,pembantu dan lainya yang menjadi tanggunganya ketika seorang muslim punya kelebihan harta pada malam hari raya fitri dan siang harinya sekira ukuran zakat fitrah,

Yaitu seberat 4 mud atau bila ditakar satu kathi ukuran berat kira-kita 2 kilo setengah,dari jenis bahan makanan pikuat dinegara itu,adapun waktu mengeluarkanya adalah,

<b>Waktu mengeluarkan</b><br/>Adapun waktu mengeluarkan zakat fitrah adalah pada terbenamnya matahari pada akhir <b>bulan Ramadhan</b>„dan diperbolehkan mengeluarkan zakat mulai awal bulan Ramadhan tiba,Namun waktu yang utama adalah pada setelah sholat fajar sebelum hari raya idul fitri,,

Dan diharamkan mengakhirkan zakat fitrah setelah sholat hari raya fitri,Makanya semakin cepat tersalur akan lebih baik,,kemudian siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah?,,akan kami jelaskan pada Artikel selanjutnya,,@waulohualam.