Bolehkah Zakat disalurkan kedaerah diluar muzakki?.misalnya keluar kota atau luar desa kita?
Pastinya kita seringkan kita mendengar pertanyaan senada dengan yang diatas,,Nah pada kesempatan kali ini kamai akan coba menjawab pertanyaan diatas sesusai dengan Ilmu yang kami dapatkan dari para Alim ulama kiyai dan para ustad,,,
Menurut Ilmu kami dan para pendapat mayoritas Ulama bahwasanya tidak boleh menyalurkan Zakat diluar daerah muzzaki/orang yang zakat selagi didesa itu masih ada golongan/asnaf yang berhak menerima zakat Anda,,kecuali didesa kita memang sudah tidak ada 8 golongan Asnaf tadi,,tapi mustahil kan?.kalau kita cermat pasti ada salah satu dari orang-orang yang wajib menerima zakat,,utamanya dari golongan fakir miskin,
Maka kehati -hatian kita harus lakukan karena zaman sekarang banyak lembaga Amil zakat yang menarik zakat dari jarak yang sangat jauh,,padahal daerah orang yang mau zakat banyak yang lebih berhak menerimanya,,@waullohualam,baca juga artikel,
Demikianlah sedikit artikel tentang Bolehkan zakat disalurkan diluar daerah muzaki,,semoga ada manfaatnya dan mohon maaf segala kekhilafanya,kritik saran dan komentar kami persilahkam.wasalam.
No comments:
Post a Comment