Assalamualaukum sahabat semuanya..Zakat adalah sesuatu yang wajib dilakukan oleh umat islam yang sudah mencapai nisob apa yang dimilikinya,
![]() |
Radarcirebon.com |
Namun sebagian dari kita ada yang mengeluarkan zakat fitrah atau zakat mal/harta salah dalam menyalurkanya,
Nah pertanyaanya bolehkah zakat diberikan kepada karyawan sebagai THR Tunjangan hari raya?..
Banyak sekali para ulama jelas dan menjawab bahwasanya Zakat fitrah atau mal diberikan kepada para karyawan tidak boleh,kecuali kalau karyawan itu masuk dalam kategori 8 asnaf yang sudah tercantum dalam Alquran,,,dan niatnya pun tidak boleh sebagai THR,harus tetap disampaikan bahwasanya itu bukan THR Tapi zakat,agar zakat tidak menjadi sedekah biasa yang bisa menciderai zakat tersebut,
Maka hati-hatilah jangan sampai karena ingin dibilang orang dermawan malah zakat dibuat THR,akhirnya kita tidak dapat pahala apa-apa didunia Akhirat,,akhirnya kita rugi,,@waullohualam.baca juga Artikel..
Loading...
No comments:
Post a Comment