Mengaji Fiqih

Belajar ngaji fiqih islami mudah dan praktis bersama kang nur muhamad

Tuesday, 7 July 2015

Bolehkah Zakat dibagikan kepada keponakan & anak-anak sebagai Hadiah Lebaran?

Seringkali kita menjumpai saat lebaran banyak orang bagi-bagi uang entah keponakan atau anak-anak kecil lainya,,Nah pada kesempatan kali ini kami akan menjawab beberapa pertanyaan yang sering muncul yakni mengenai bolehkah zakat mal untuk sangu atau diberikan anak-anak saat lebaran?..

Para Ulama menjawab
Bahwasanya memberikan zakat kepada Anak-anak saat hari raya atau istilahe orang jawa ngge sangu itu tidak syah,,karena memang anak kecil belum tentu golongan asnaf yang 8 dan anak masih dalam tanggunggan orang tuanya,,maka andaikan ada anak yang kategori asnaf 8 maka menurut saya lebih baik diberikan kepada orang tuanya pada saat tidak lebaran,agar zakat bukan terkesan sebagai sedekah yang kadang membuat kita merasa GR atau merasa baik,padahal itu pada hakikatnya milik  asnaf 8 yang dititipkan kepada orang orang yang kaya


Karena memang Zakat itu hakikatnya memang bukan milik kita,akan tetapi milik fakir miskin dan milik asnaf yang 8 yang semua sudah tercantum dalam Alquran dan Alhadis,,Jadi menurut kami melahirkan/mengatakan zakat itu juga sebagai zakat memang harus dilakukan seorang muzakki,,@waullohualam.baca juga Artikel,

Demikianlah sekilas penjelasan tentang  Zakat bolehkah diberikan kepada Anak-anak saat lebaran,,Semoga Artikel pendek ini ada manfaatnya dan mohon maaf atas segala khilafnya dan terimakasih atas kunjunganya,,Kritik saran kami persilahkan,,Tyada lautan yang tak bergelombang,,Tyada Langit yang tak berawan..wassalam.

Loading...

No comments:

Post a Comment