<b>Penerima zakat fitrah</b><br/>Dalam islam memang semua sudah diatur dengan rapi oleh Alloh,Termasuk diantaranya siapa yang berhak menerima zakat fitrah yang semua tertera dalam Alquran sebanya 8 kelompok atau asnaf,yang semuanya akan kami sampaikan pada kesempatan kali ini,yang pertama adalah,
<b>Fakir & miskin</b><br/>Orang fakir adalah orang yang tidak punya pekerjaan dan hampir hampir tidak punya harta,adapun orang miskin adalah orang yang punya pekerjaan namun tidak mencukupi kebutuhanya terutama bidang makanan,,dua kelompok ini harus dipriotaskan atau diutamakan daripada kelompok lainya,kemudian kelompok yang kedua adalah,
<b>'Amil</b><br/>Amil adalah orang yang bertugas mengumpulkan dan menyalurkan zakat kepada yang berhak,,Amil harus orang yang ditunjuk oleh negara,kemudian yang ketiga adalah,
<b>Muallaf</b><br/>Muallaf adalah seseorang yang bisa diharapkan daripadanya untuk masuk islam,ini juga berhak menerima zakata fitrah,
<b>Budak mukatab</b><br/>Budak mukatab adalah budak yang mencicil untuk kemerdekaanya kepada yang mempunyai dirinya,,Mungkin sekarang sudah tidak ada,karena islam termasuk pelopor kemerdekaan budak dimulai dari zaman Nabi Muhamad sehingga perbudakan sudah habis.diatas bumi ini,selanjutnya adalah,
<b>Ghorim/orang yang punya hutang</b><br/>orang miskin yang punya hutang dan belum bisa menyaur termasuk orang yang berhak menerima zakat,tetapi bukan orang yang kaya yang berhutang untuk memperluas bisnisnya,kemudian adalah,
<b>Sabililah</b><br/>Kelompok sabililah mayoritas ulama memaknai orang yang berjuang dimedan per*ng untuk membela umat islam,,adapun minoritas yang memaknai sabililah semua urusan agama islam seperti pembangunan masjid,guru mdrasah dan urusan islam lainya,
<b>Ibnu sabil</b><br/>Ibnu sabil adalah orang yang bepergian yang kehabisan bekal atau orang yang hidupnya hanya dijalanan,ini semua berhak menerima zakat fitrah,@waulohualam.
No comments:
Post a Comment