<b>Zakat fitrah </b>adalah zakat yang diwajibkan kepada setiap umat muslim dan orang yang menjadi tanggunganya,semisal anak istri,pembantu dan lainya yang menjadi tanggunganya ketika seorang muslim punya kelebihan harta pada malam hari raya fitri dan siang harinya sekira ukuran zakat fitrah,
Yaitu seberat 4 mud atau bila ditakar satu kathi ukuran berat kira-kita 2 kilo setengah,dari jenis bahan makanan pikuat dinegara itu,adapun waktu mengeluarkanya adalah,
<b>Waktu mengeluarkan</b><br/>Adapun waktu mengeluarkan zakat fitrah adalah pada terbenamnya matahari pada akhir <b>bulan Ramadhan</b>„dan diperbolehkan mengeluarkan zakat mulai awal bulan Ramadhan tiba,Namun waktu yang utama adalah pada setelah sholat fajar sebelum hari raya idul fitri,,
Dan diharamkan mengakhirkan zakat fitrah setelah sholat hari raya fitri,Makanya semakin cepat tersalur akan lebih baik,,kemudian siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah?,,akan kami jelaskan pada Artikel selanjutnya,,@waulohualam.
No comments:
Post a Comment