Bismilah..Perkara Sholat jamaah terkadang ada sesuatu yang kita belum faham kalau kita tidak sering membaca kitab fiqih atau enggan bertanya kepada yang Ahlinya,
Semisal masalah <b>1).Makmum Masbuq tingkah ke 1</b> yang Makmum tadi datang berjamaah tau-tau menemui imam sudah dalam keaadaan Ruku' dan masbuk cepat-cepat takbir dan cepat-cepat ikut ruku'nya imam,Maka makmum tersebut sudah gugur tanggungan fatihahnya,dan itu dihitung mendapat satu rekaat dengan sarat makmum masbuq bisa mendapatkan tumakninahnya imam,
<b>2).Tingkah ke2 </b>Ketika makmum masbuq menemukan imam saat berdiri kemudian ruku' dan Makmum belum selesai membaca Fatihah kemudian ruku' bersama imam ,dan sebelum fatihah tidak membaca doa iftitah dan ta'awud maka dihitung mendapat satu rekaat dan gugur/tidak punya tanggungan fatihah dan tidak menambah rekaat setelah selesai,kemudian hal yang ketiga,
<b>3).Tingkah ke3</b><br/>Ketika sang makmum datang dan menjumpai imam berdiri,dan makmum membaca doa iftitah dan ta'awwud,kemudian imam ruku' dan makmum maka ketika makmum bisa mendapati rukuk imam maka dihitung dapat rekaat,akan tetapi kalau imam sudah i'tidal maka sebelum makmum ruku',maka tidak dihitung satu rekaat dan setelah selesai harus menambah rekaat,,/Apabila makmum menemui imam sudah sujud dan makmum masih keadaan berdiri,maka sholatnya batal kalau tidak niat mufaroqoh/niat memisahkan diri,,Kemudian bagaimana hukum Makmum muafiq menemui fatihahnya imam?,,Akan kami bahas pada Artikel selanjutnya.insa'alloh.
Demikianlah tentang <b>Hukum Makmum Masbuq</b>„SemogA.ada manfaatnya,mohon kritik saran ataupun koreksi kalau ada yang salah.wassalam.
No comments:
Post a Comment