Mengaji Fiqih

Belajar ngaji fiqih islami mudah dan praktis bersama kang nur muhamad

Thursday, 9 April 2015

Sucikah minyak wangi yang mengandung Alkohol?

Bismilah Alhamdulillah,,wassaolatuwassalamu ala Rosulilah,,Para pembaca blog Mengajifiqih yang kami cintai,,Sudah menjadi kebiasaan kita bahwasanya memakai minyak wangi agar bau badan tidak membuat polusi udara,,he,,

Namun problemnya bolehkah minyak wangi yang mengandung Alkhohol dipakai untuk sholat?,,Apakah tidak najis? Nah pada kesempatan kali ini kami akan sedikit menjawab pertanyaan diatas dengan pendapat para Ulama Ahli fiqih,

Sebenarnya hukum Asli dari Alkohol adalah.Najis,,Namun para Ulama mayoritas mengatakan bahwasanya Alkohol yang dicampurkan untuk minyak wangi hukumnya dima'fu/dimaafkan,,jadi boleh digunakan untuk sholat,,namun penggunaanya jangan sampai melebihi batas,waulohualam,baca Arrikel lainya di mencoba

Demikianlah sedikit ulasan tentang hukum minyak wangi yang ada Alkoholnya,,Soga ada manfaat dan mohon maaf atas khilafnya.wasaalam.

Loading...

No comments:

Post a Comment