Mengaji Fiqih

Belajar ngaji fiqih islami mudah dan praktis bersama kang nur muhamad

Tuesday 20 June 2017

Jabat Tangan Kelain Jenis Apakah haram hukumnya?

Jabat Tangan Kelain Jenis Apakah haram? Alhamdulilah kita pamjatkan kepada Alloh subhanahuwataala yang telah mempertemukan kita denan bulan Ramadhan yang mulia dan akan mempertemukan kita dengan Hari Raya Idul Fitri yang insa'alloh kita suci Lagi seperti ketika kita baru dilahirkan dari garba sang Ibu yang Tercinta,

Jabat Tangan Kelain Jenis Apakah haram hukumnya?

Dosa terhadap Alloh telah diampuni tinggal dosa  terhadap manusia yang belum terampuni maka dihari raya yang mulia ini sudah menjadi tradisi meminta maaf kepada sanak kerabat tetangga handai tolan,dengan kita bersalaman maka gugurlah dosa dosa kita terhadap sesama,namun problimnya bolehkah bersalaman dengan lain jenis ?

kalau satu jenis laki laki vs laki laki perempuan dengan perempuan itu malah dianjurkan menurut sabda nabi muhamad yang kurang lebih begini,Ketika dua orang mukmin bertemu dan mengucapkan salam kemudian berjabat tangan maka dosanya akan gugur sebagaimana gugurnya dedaunan dari pohonya"

Akan tetapi para Ulama kebanyakan tidak memperbolehkan berjabat tangan dengan lain jenis yang non mahrom dengan dalil dalil yang juga kuat,dari segi hikmahnya adalah untuk menghindari Fitnah yang terjadi  saat bersalaman maupun efek setelahnya,maka harusnya kita sebagai Umat Islam mulai dari diri kita masing masing dengan tidak bersalaman dengan lain jenis tentunya dengan Ahlak yamg sopan 

Jangan merasa sok Alim kwtika kita melihat orang lain ,masih bersalaman dengan lain jenis,tapi bersyukurlah kita bisa melaksanakanya,mungkin yang belum melaksanakan karena belum tahu hukumnya dan mungkin situasi dan kondisinya belum memungkinkan.@waullohualam,

Loading...

No comments:

Post a Comment