Aqiqoh atau akikah hukumnya adalah sunat bagi orang tua saat melahirkan Anak,,Nabi bersabda "Alggulamu murtahanun biaqiqotihi"Jadi aqiqoh dilaksanakan pada hari ketuju saat kelahiran Anak,
Adapun jumlah Kambing yang disembelih 2 untuk bayi laki-laki,dan satu kambing untuk anak perempuan,,disembelih dengan tatacara tertentu dan dimasak kemudia dibagikan kepada faqir dan miskin,Pertanyaan kalau sudah balig bolehkah akikah?,,
Kalau sudah balig orang tua hukumnya sudah tidak sunat lagi,Namun para Ulama membolehkan kita sendiri sebagai anak untuk mengakikahi diri sendiri kita,,ibarat orang sholat terlambat maka kita mengganti atau mengkodoknya@,waulohualam,,Jangan lupa baca juga Artikel Ibadah Kurban,qurban,Korban dan syaratnya.
Semoga Artikel pendek ini ada manfaatnya dan mohon maaf jikalau ada salahnya,kritik atau koreksi kami persilahkan dikotak komentar yang Ada,wassalam.
No comments:
Post a Comment