Mengaji Fiqih

Belajar ngaji fiqih islami mudah dan praktis bersama kang nur muhamad

Friday, 19 December 2014

Bolehkah zakat diberikan orang tua dan saudara sendiri?

Assalamualaikum sahabat semuanya,Seringkali kan mendengar pertanyaan bolehkah zakat diberikan orang tua dan saudara sendiri?,Nah pada kesempatan kali ini kami akan jawab pertanyaan berikut berdasarkan perkataan para ulama dan para ustad yang semuanya berdasarkan Alquran dan Alhadis,

Para Ulama dan para ustad mengatakan bahwasanya zakat fitrah maupun zakat mal boleh diberikan kepada orang tua dan saudara sendiri,asalkan orang tua dan saudara sudah tidak menjadi tanggungan kita,maksudnya sianak sudah berumah tangga sendiri dan tidak menanggung biaya kebutuhan orang tua dan saudara,juga saratnya orang tua dan saudara termasuk dari golongan yang bisa menerima zakat,seperti fakir,miskin,nggorim,dan salah satu 8 asnaf,,

Jadi kesimpulanya boleh diberikan kepada orang tua dan saudara dengan sarat 2 diatas,Malah ini justru dianjurkan,jangan malah diberikan orang lain padahal orang tua dan saudara sendiri sangat membutuhkan,baca juga Artikel tentang Ibadah Kurban qurban korban dan saratnya

Demikianlah sedikit ulasan tentang Bolehkah zakat diberikan orang tua dan saudara sendiri.Semoga ada manfaatnya dan mohon maaf atas kesalahanya,Kritik saran koreksi dan pertanyaan kami persilahkan dikotak komentar dibawah.

Loading...

No comments:

Post a Comment