Mengaji Fiqih

Belajar ngaji fiqih islami mudah dan praktis bersama kang nur muhamad

Tuesday 30 September 2014

Ibadah Kurban,Qurban,korban dan syarat-syaratnya

Qurban bermakna keparek atau mendekat kepada Alloh dengan melakukan penyembelehan hewan kambing,sapi atau kerbau dan sejenisnya pada hari 10 dhilhijah atau hari raya kurban niat ibadah karena Alloh semata,Nabi bersabda ,Diwajibkan kepadaku ibadah qurban dan tidak wajib bagi kalian semua.(sunah).Hr.tirmidhi,kalau Nabi hukumnya wajib ,namun kalau kita hukumnya sunah muakad,

Bagaimana hukum ibadah Kurban.? Ibadah kurban hukumnya adalah sunah kifayah bagi setiap orang muslim yang mukalaf yang mempunyai kelebihan harta kecukupan pada hari kurban,

Apakah orang yang kurban boleh memakan daging kurbanya?

Orang yang melakukan ibadah kurban boleh memakan daging kurbanya kecuali kurban yang dinadharkan sebelumnya,,dan bagaimana syarat hewan kurban.?

Syarat shah hewan kurban
1.Hewan kurban harus sehat dan terhindar dari cacat fisik,seperti buta,pincang kaki dan kero matanya,adapun waktu penyembelihanya adalah,

Waktu penyembelihan hewan kurban.? Hewan kurban disembeleh dari awal hari raya kurban sampai beberapa hari tasriq,,adapun sunah-sunah kurban sebagai berikut,

Sunah menyembelih kurban kurban
1.Membaca bismilah,,2.menghadap kiblat,3.membaca sholawat kepada Nabi Muhamad,4.membaca takbir 3x setelah kita selesai membaca tasmiyah.waullohualam,semoga ada manfaat dan mohon maaf ada salah dan terimakasih.

Loading...

No comments:

Post a Comment