Tayammun adalah cara bersuci menghilangkan hadas besar maupun kecil ketika seseorang ada udhur atau halangan,semisal sakit keras,bepergian tidak menemukan Air,,agar bisa diperbolehkan melaksanakan sholat,,Alloh berfirman"Jika kalian semua sakit atau dalam perjalanan dan tidak menemukan air,maka tayamumlah dengan debu yang suci,, Nabi juga bersabda;Mencukupi engkau hanya dengan debu,adapun fardu dan caranya tayamum adalah,
Cara dan fardunya tayamum
1.Niyat listibahatissolah atau niat amprih kawenangane sholat/niat supaya diperbolehkan sholat,
2.Debu harus suci,,bisa menggunakan debu yang menempel ditembok maupun kertas,
3.Mengusap wajah dan tangan sampai kedua sikut dengan 2x usapan bergantian,
4.Memindah debu keanggota yang diusap,
Adapun sesuatu yang bisa merusak tayamum adalah 1.semua yang membatalkan wudhu,
2.Menemukan air sebelum masuk waktu sholat
3.murtad keluar dari islam
Adapun tayamum hanya bisa digunakan untuk satukali sholat fardhu,namun untuk sholat sunat dan membaca Alquran sunah bebas,
Apakah kalau ada luka dianggota wudhu kita bisa tayamum.?,,Ketika ada luka dianggota wudhu,dan berbahaya ketika kena air,,maka tetap wudhu tapi kusus ditempat yang ada luka bisa diganti dengan tayamum setelah kita selesai wudhu
Dan apabila luka ada ditempat anggota tayamum sakit terkena debu,maka nanti setelah sembuh harus sholat ulang atau i'adah,dan bagaimana untuk luka yang dibalut,?
Ketika anggota wudhu wajib diusap dengan air ,tapi kalau berbahaya maka bisa diganti dengan tayamum,waulohualam.semoga manfaat dan mohon maaf jika salah.kritik saran,koreksi dan pertanyaan kami persilahkan
No comments:
Post a Comment