Mengaji Fiqih

Belajar ngaji fiqih islami mudah dan praktis bersama kang nur muhamad

Tuesday 20 June 2017

Jabat Tangan Kelain Jenis Apakah haram hukumnya?

Jabat Tangan Kelain Jenis Apakah haram? Alhamdulilah kita pamjatkan kepada Alloh subhanahuwataala yang telah mempertemukan kita denan bulan Ramadhan yang mulia dan akan mempertemukan kita dengan Hari Raya Idul Fitri yang insa'alloh kita suci Lagi seperti ketika kita baru dilahirkan dari garba sang Ibu yang Tercinta,

Jabat Tangan Kelain Jenis Apakah haram hukumnya?

Dosa terhadap Alloh telah diampuni tinggal dosa  terhadap manusia yang belum terampuni maka dihari raya yang mulia ini sudah menjadi tradisi meminta maaf kepada sanak kerabat tetangga handai tolan,dengan kita bersalaman maka gugurlah dosa dosa kita terhadap sesama,namun problimnya bolehkah bersalaman dengan lain jenis ?

kalau satu jenis laki laki vs laki laki perempuan dengan perempuan itu malah dianjurkan menurut sabda nabi muhamad yang kurang lebih begini,Ketika dua orang mukmin bertemu dan mengucapkan salam kemudian berjabat tangan maka dosanya akan gugur sebagaimana gugurnya dedaunan dari pohonya"

Akan tetapi para Ulama kebanyakan tidak memperbolehkan berjabat tangan dengan lain jenis yang non mahrom dengan dalil dalil yang juga kuat,dari segi hikmahnya adalah untuk menghindari Fitnah yang terjadi  saat bersalaman maupun efek setelahnya,maka harusnya kita sebagai Umat Islam mulai dari diri kita masing masing dengan tidak bersalaman dengan lain jenis tentunya dengan Ahlak yamg sopan 

Jangan merasa sok Alim kwtika kita melihat orang lain ,masih bersalaman dengan lain jenis,tapi bersyukurlah kita bisa melaksanakanya,mungkin yang belum melaksanakan karena belum tahu hukumnya dan mungkin situasi dan kondisinya belum memungkinkan.@waullohualam,

Thursday 3 September 2015

Subhanalloh..!!..Hukum Bolehkah Sholat dikendaraan?

Subhanalloh..!!..Hukum Bolehkah Sholat dikendaraan? Sholat dikendaraan,sudah tren zaman sekarang diantara kita semua mencari rizki mengait untung diluar daerah kita sendiri,diluar kota maupun diluar negri,,

Subhanalloh..!!..Hukum Bolehkah Sholat dikendaraan?

Yang dengan demikian kita seringkali dihadapkan mengenahi sholat saat diperjalanan,Sebenarnya bolehkah sholat dalam kendaraan?mari kita sedikit jawab pertanyaan tersebut dengan landasan perkataan para ulama Ahli fiqih yang bisa dilihat dan diperluas dalam kitab kitab para Ulama Madhab 4,,

Untuk sholat wajib 5 waktu Untuk sholat 5 waktu para ulama dan Alim mengatakan bahwasanya sholat  5 waktu dalam kendaraan tidak diperbolehkan,karena sholat wajib harus menghadap kiblat,,lalu bagaimana kalau kita naik bis patas atau kereta Api?,,

Kalau kita akan naik kereta Api atau pesawat terbang maka qosor atau jama'lah sholat seperti yang kami jelaskan pada Artikel kami sebelumnya ,Namun kalau sangat terdesak maka sholat wajib dikendaraan diperbolehkan tetapi itu termasuk sholat lihurmatiwakti/menghormati waktu dan setelah selesai dalam perjalanan naik kendaraan selesai maka sholat yang dikerjakan dikendaraan harus diqodok/ganti,

Adapun sholat sunat diperbolehkan diatas kendaraan menghadap kemanapun,,karena sholat sunat bebas menurut mayoritas ulama Ahli fiqih,@waullohualam,Selamat membaca semoga ada manfaatnya dan mohon maaf semua khilafnya wasalam.

Saturday 22 August 2015

Bolehkah sholat sunat dilakukan 4 rekaat sekaligus?

Bolehkah sholat sunat dilakukan 4 rekaat?berhenti,tidak 2 rekaat-2rekaat berhenti,,mungkin itu menjadi pertanyaan yang ada dihati kita,sehingga ingin kejelasan kan? Nah mari kita jawab bersama-sama dengan bismilah,,

Makassar.tribunews.com

Jawabnya  adalah kalau sholat sunat diperbolehkan dilakukan 4 rekaat sekaligus,,Akan tetapi lebih diutamakan 2 rekaat 2 rekaat salam menurut keterangan dalam hadis Nabi yang menjelaskan bahwa sholat sunat itu sebaiknya masna-masna salam,dua-dua rekaat salam,@waulohualam.

Demikianlah Artikel pendek tentang bolehkan sholat sunat dilakukan 4 rekaat-4rekaat sekaligus semoga ada manfaatnya dan mohon maaf atas salahnya,kritik koreksi kami harapkan silahkan dilampirkan dikotak komentar.wassalam.